Fungai Pancasila :
a. Pancasila Sebagai Dasar Negara
a. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila
dipergunakan sebagai Dasar Pengatur dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
b. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Pancasila
dipergunakan sebagai petunjuk/pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara di berbagai bidang.
c. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pancasila
merupakan suatu konsep tentang sistem nilai yang ideal yang ingin dicapai dan
diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
d. Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum
Pancasila
dijadikan sumber dari segala sumber di Indonesia.
Nilai-nilai
sila Pancasila :
Sila ke-1
Sila ke-1
-
Percaya
kepada Tuhan YME
-
Menghormati
& bekerja sama antar pemeluk agama.
-
Tidak
memaksakan agama & kepercayaan terhadap orang lain.
Sila ke-2
-
Mengakui
persamaan derajat, hak, dan kewajiban sesama manusia.
-
Mengembangkan
rasa cinta & sikap tenggang rasa.
-
Tidak
semena-mena terhadap orang lain.
Sila ke-3
-
Rela
berkorban untuk kepentingan bangsa & negara.
-
Menempatkan
persatuan, kesatuan, dan kepentingan bangsa & negara.
-
Cinta
tanah air dan bangsa
Sila ke-4
-
Mengutamakan
musyawarah untuk mufakat.
-
Menghargai
pendapat orang lain.
-
Tidak
memaksakan pendapat pada orang lain.
Sila ke-5
-
Bersikap
adil terhadap hak & kewajiban.
-
Mengutamakan
kekeluargaan & gotong royong.
-
Tidak
boros dan tidak bergaya hidup mewah,
-
Suka
bekerja keras.
-
Menghargai
hasil karya orang lain.
Ciri - Ciri Pancasila
1.
Monotheisme
2.
HAM
dilindungi tanpa melupakan kewajiban asasi
3.
Nasionalisme
dijunjung tinggi.
4.
Keputusan
melalui musyawarah mufakat dan voting
5.
Tidak ada
dominasi mayoritas
6.
Ada
oposisi dengan alasan
7.
Ada
perbedaan pendapat
8.
Kepentingan
seluruh rakyat
Nilai – Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara (4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945)
Pokok Pikiran 1 : Negara Persatuan — Sila ke 3
Pokok Pikiran 2 : Keadilan sosial bagi seluruh
Rakyat Indonesia — Tujuan
Negara ke 2, 3, 4 dan Sila ke 5
Pokok Pikiran 3 : Kedaulatan Rakyat — Sila ke 4
Pokok Pikiran 4 : Ketuhanan YME menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab — Sila ke
1 dan 2